excitesubmit – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan masih ada orang kaya menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan, pegawai dengan gaji Rp 100 juta per bulan termasuk penerima PBI.
Hal ini terungkap dalam data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disinkronkan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sinkronisasi ini menunjukkan adanya peserta PBI yang tidak tepat sasaran. Menurut Budi, sekitar 0,56 persen penerima PBI berada di kategori desil 10, yakni 10 persen orang terkaya Indonesia. “Ada orang dengan pendapatan Rp 100 juta per bulan dibayarkan PBI-nya, seharusnya tidak perlu,” jelas Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
Data terbaru menunjukkan total PBI BPJS Kesehatan mencapai 96,8 juta orang, atau sekitar 34 persen populasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 10,84 juta orang termasuk dalam desil 6 hingga 10, sehingga bantuan pemerintah tidak tepat sasaran. Rinciannya, 5,98 juta di desil 6, 2,72 juta di desil 7, 1,04 juta di desil 8, 560 ribu di desil 9, dan 540 ribu di desil 10.
Menkes menekankan, penggunaan DTSEN akan menjadi acuan untuk merapikan daftar penerima PBI. Pemerintah menargetkan penghapusan peserta desil 6–10 yang mampu membiayai sendiri iuran BPJS. Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi anggaran, sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, perbaikan data ini menjadi kunci untuk menyeimbangkan akses kesehatan, mengurangi beban negara, dan memperkuat sistem jaminan sosial nasional.
Baca Juga : “Ekonomi Digital Indonesia Capai USD 100M ,Commerce Tumbuh“
Menkes Buka-Bukaan Keuangan BPJS Kesehatan, Beban JKN Sering Lebih Tinggi dari Pendapatan Iuran
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang kerap tidak seimbang antara pendapatan iuran dan beban klaim JKN.
Budi menegaskan, BPJS Kesehatan hanya mencatatkan kondisi positif ketika ada kenaikan iuran. Dalam beberapa tahun terakhir, beban JKN kerap lebih tinggi dari pendapatan. “Memang BPJS itu enggak pernah sustainable, dia positif kalau dinaikin iuran. Jadi kenaikan iuran itu selalu telat, minus, minus, minus, naikin, di 2016 positif, kemudian ada Covid, di 2020, 2021, 2022 positif, ini 2023 negatif lagi,” jelas Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada periode 2014–2018, beban klaim JKN selalu lebih tinggi daripada pendapatan iuran. Kenaikan iuran pada 2015–2016 sempat membuat pendapatan sedikit lebih tinggi. Namun, pada 2017–2018, beban kembali meningkat. Setelah kenaikan iuran pada 2019, kondisi BPJS membaik hingga 2022, ketika pendapatan jauh melampaui beban. Sayangnya, pada 2023, beban klaim meningkat drastis kembali.
Budi menekankan, meski isu kenaikan iuran bersifat sensitif secara politik, kajian berkelanjutan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan. “Iuran BPJS sangat murah dan menguntungkan bagi masyarakat. Namun, kita harus terus memastikan kemampuan BPJS tetap kuat,” tambahnya.
Langkah evaluasi ini menjadi kunci agar BPJS Kesehatan dapat menyediakan layanan berkualitas dan berkelanjutan, sekaligus menjaga perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga : “Produksi Pangan Indonesia Tumbuh Pesat di 2025“




Leave a Reply