JPU Kejari Belawan Tuntut Mati Pelaku Kasus 100 Kg Sabu

excitesubmit.org – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran 100 kilogram sabu-sabu. Tuntutan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, dengan para terdakwa mengikuti sidang secara daring.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada para terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi Aritonang.

Identitas dan Peran Para Terdakwa

Keempat terdakwa terdiri dari:

  • Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai bandar.
  • Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat, berperan sebagai pengendali.
  • Sudiharto dan Kamalia, pasangan suami istri warga Kabupaten Langkat, berperan sebagai kurir.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: “TNI bantu warga Aceh lewat pelayanan medis dan trauma healing”

Daniel menjelaskan perbuatan terdakwa memberatkan karena merupakan kejahatan luar biasa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan berpotensi merusak generasi bangsa.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh Polda Sumatera Utara terkait seorang perempuan yang mengendalikan peredaran narkotika antar provinsi dalam jumlah besar di Medan.

Pada 28 April 2025 pukul 14.00 WIB, terdakwa Cut Salmia Ali ditangkap di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru. Dari hasil pengembangan, polisi menyita 33 kilogram sabu-sabu yang disimpan di mobil di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Zulkifli setelah diketahui mengendalikan peredaran narkotika tersebut. Dari penggeledahan di rumah kawasan Medan Selayang, petugas menyita 39 kilogram sabu-sabu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Cut Salmia Ali mengaku sabu-sabu milik M. Nidar (DPO) dan diperintah mencari kurir untuk mengirim narkotika ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta. Cut juga mengaku menyuruh Sudiharto dan Kamalia mengantarkan 28 kilogram sabu-sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp300 juta.

Polisi kemudian menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten, serta menyita barang bukti 28 kilogram sabu-sabu.

Tuntutan Hukuman dan Dampak

Daniel menegaskan tuntutan pidana mati diberikan untuk menimbulkan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika skala besar di Sumatera Utara. “Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas,” katanya.

Kasus peredaran narkotika 100 kilogram termasuk kategori extraordinary crime, karena jumlah besar tersebut berpotensi merusak generasi muda dan mengancam keamanan nasional.

Pandangan Penegak Hukum

Pemberantasan narkotika menjadi prioritas pemerintah, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap bandar dan pengendali besar. Kejari Belawan menekankan, selain pidana mati, barang bukti besar seperti ini menunjukkan pola sindikat narkotika antar provinsi yang harus diberantas.

Sidang selanjutnya akan membahas pembelaan para terdakwa dan argumen hukum dari penasihat hukum. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, peran masing-masing terdakwa, dan dampak sosial dari perbuatan mereka.

Kasus ini menegaskan upaya serius aparat hukum di Sumatera Utara dalam menindak peredaran narkotika besar. Pidana mati yang dituntut JPU menjadi bentuk penegakan hukum tegas terhadap kejahatan luar biasa. Ke depan, kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi sindikat narkoba lain, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika.

Baca juga: “Tega Habisi Balita Secara Keji, JPU Kejari Karimun Tuntut Doni alias Rajab Hukuman Mati”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *