Kemenhut Amankan 544 Batang Kayu Ilegal di Sulawesi Selatan

excitesubmit.org – Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan ratusan batang kayu tanpa dokumen resmi di Sulawesi Selatan.
Penindakan dilakukan melalui operasi tangkap tangan terhadap seorang pengemudi truk di Kota Makassar.

Kayu yang diamankan berjumlah 544 batang jenis kumea atau Manilkara merrilliana.
Seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan.

Operasi ini dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Penindakan berlangsung di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, pada Jumat, 23 Januari.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan keterangan resmi dari Jakarta.
Ia menjelaskan operasi merupakan tindak lanjut informasi pengangkutan kayu ilegal lintas provinsi.

Ali Bahri menyebut kayu diangkut dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara.
Tujuan pengiriman adalah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pengemudi truk berinisial R menjadi pihak pertama yang diamankan petugas.
Saat pemeriksaan awal, R sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu.

Ia menyebut muatan truk berisi rumput laut.
Namun, petugas menemukan ratusan batang kayu di dalam bak kendaraan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi secara menyeluruh.
Hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian antara muatan dan dokumen pengangkutan.

Pengemudi hanya membawa Nota Angkutan untuk kayu yang diangkut.
Dokumen tersebut tidak sah untuk pengangkutan kayu jenis kumea.

Baca juga: “Kolaborasi Amartha dan Ibu-Ibu Perkuat Ketahanan Pangan”

Menurut ketentuan kehutanan, kayu olahan wajib dilengkapi SKSHHKO.
Dokumen tersebut diterbitkan melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE.

Keterangan ini diperkuat oleh saksi ahli dari Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan.
Saksi menyatakan SKSHHKO wajib untuk setiap pengangkutan kayu kumea.

Ketiadaan dokumen resmi menunjukkan pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan.
Pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara dan lingkungan.

Ali Bahri menegaskan komitmen Kemenhut memberantas peredaran kayu ilegal.
Ia menyebut penindakan sebagai bentuk kehadiran negara menjaga kelestarian hutan.

“Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh memberantas peredaran kayu ilegal,” kata Ali Bahri.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum kehutanan.

Kemenhut juga melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Pendalaman mencakup pemilik kayu dan jaringan distribusi.

Upaya ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap perdagangan hasil hutan.
Kemenhut menilai kejahatan kehutanan sering melibatkan jaringan terorganisir.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku bertindak atas perintah pemilik kayu.
Pemilik kayu disebut berinisial H.

Kayu tersebut dimuat di Baubau sebelum dikirim ke Sulawesi Selatan.
R berperan sebagai pengemudi sekaligus pengangkut barang.

Penyidik kini menelusuri peran pemilik kayu dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengungkap alur transaksi.

Kemenhut memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.

Pengemudi R telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal tindak pidana kehutanan.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, tersangka terancam denda hingga Rp2,5 miliar.

Kemenhut menilai praktik pengangkutan kayu ilegal berdampak serius.
Selain merugikan negara, praktik ini merusak ekosistem hutan.

Kayu kumea termasuk jenis bernilai ekonomi tinggi.
Permintaan tinggi sering memicu eksploitasi tanpa izin.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat jalur distribusi kayu.
Pelabuhan menjadi titik rawan peredaran hasil hutan ilegal.

Kemenhut berkomitmen memperkuat pengawasan lintas wilayah.
Sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus ditingkatkan.

Penindakan ini diharapkan memberi efek jera.
Kemenhut mengajak masyarakat mendukung pelestarian hutan secara berkelanjutan.

Baca juga: “Anak Perusahaan Tambang MDKA Serahkan Hasil Rehabilitasi DAS 1.089 Hektare ke Kemenhut”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *