excitesubmit.org – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penentuan royalti atau imbalan dalam konteks hak cipta harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam putusan MK pada Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam putusannya, MK menanggapi kebingungan yang muncul terkait frasa “imbalan yang wajar” dalam undang-undang tersebut, yang dirasa terlalu kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penegasan MK Tentang Frasa “Imbalan yang Wajar”
MK menyatakan bahwa frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta perlu dimaknai lebih jelas. Frasa ini semula dianggap menimbulkan ruang penafsiran yang luas, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian terkait besaran royalti yang dianggap “wajar”. Oleh karena itu, MK menyarankan agar “imbalan yang wajar” harus merujuk pada tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: “Pemerintah Andalkan Produk Dalam Negeri Kejar Ekonomi 8%”
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusan menjelaskan bahwa frasa tersebut tidak lagi dapat diterima begitu saja, karena menimbulkan keraguan tentang dasar hukum yang jelas mengenai royalti. Maka dari itu, MK memandang penting untuk menegaskan bahwa parameter royalti yang wajar harus mengacu pada tarif yang diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.
Pentingnya Partisipasi Pemangku Kepentingan dalam Penentuan Tarif Royalti
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya partisipasi pemangku kepentingan dalam penetapan tarif royalti. Hal ini diharapkan dapat menghindari keputusan sepihak yang merugikan pihak terkait, seperti para pencipta atau pemegang hak cipta, maupun pengguna karya tersebut. Menurut Enny, tarif royalti juga harus proporsional dan tidak memberatkan pengguna ciptaan atau masyarakat secara umum.
Enny juga mengingatkan bahwa selain mematuhi peraturan perundang-undangan, pembentukan tarif royalti harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat untuk dapat menikmati karya ciptaan dengan cara yang mudah dan terjangkau. Oleh karena itu, MK mendorong pembentukan undang-undang atau peraturan yang lebih jelas mengenai pengaturan royalti, agar masalah ini tidak terus-menerus menjadi ruang abu-abu dalam industri hak cipta.
Keputusan MK Mengenai Frasa “Imbalan yang Wajar” dalam UU Hak Cipta
Putusan MK ini mencakup sejumlah hal penting yang bisa mempengaruhi pelaksanaan hak cipta di Indonesia. Sebelumnya, frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) dianggap terlalu kabur, sehingga menimbulkan berbagai interpretasi. Frasa ini menyebutkan bahwa imbalan yang diterima oleh pencipta atau pemegang hak cipta harus wajar, namun tidak menetapkan secara jelas mekanisme atau tarif yang tepat.
MK menganggap frasa ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang mengharuskan setiap aturan hukum di Indonesia memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan agar frasa tersebut dipahami sebagai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam Penghimpunan Royalti
Mahkamah juga menekankan peran penting Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam penghimpunan royalti. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, LMK bertanggung jawab untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemegang hak cipta. Dalam menjalankan tugas ini, LMK perlu melakukan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, baik itu pemerintah, musisi, maupun masyarakat.
Selain itu, LMK juga diharuskan untuk menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman yang berlaku dalam industri hak cipta dan seni. Untuk itu, MK menyarankan agar pembentuk undang-undang segera menetapkan aturan yang lebih jelas mengenai tarif royalti yang adil dan proporsional.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Penyelesaian perkara ini menjadi sebuah langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum dalam dunia hak cipta di Indonesia. Selama ini, tarif royalti masih sering kali menjadi persoalan yang tidak transparan dan menimbulkan ketidakadilan, baik bagi pencipta maupun pengguna ciptaan. Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan pengaturan tarif royalti di Indonesia dapat menjadi lebih jelas, terukur, dan adil bagi semua pihak.
Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana mengimplementasikan aturan-aturan ini dalam praktik sehari-hari. Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah, industri kreatif, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan begitu, dunia hak cipta di Indonesia dapat berkembang secara adil dan berkelanjutan.
Keputusan MK dalam perkara uji materi Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta menjadi tonggak penting dalam pengaturan royalti di Indonesia. Dengan penegasan bahwa tarif royalti harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang jelas, diharapkan tercipta keseimbangan antara hak pencipta dan akses masyarakat terhadap karya ciptaan. Seiring dengan perkembangan industri kreatif, diharapkan peraturan yang lebih terperinci akan segera diterbitkan untuk memastikan hak-hak pencipta dihargai dengan cara yang adil dan transparan.
Baca juga: “Tok! MK Kabulkan Permohonan Armand Maulana Cs, Royalti Dibayarkan Penyelenggara Pertunjukan”




Leave a Reply