Amsal Sitepu Ungkap Sempat Alami Intimidasi

excitesubmit.org – Videografer proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, mengungkapkan pengalamannya mendapatkan intimidasi selama proses hukum kasus korupsi penggelembungan anggaran. Hal itu disampaikan Amsal saat rapat Komisi III DPR RI secara daring, Senin, di kompleks parlemen, Jakarta.

Menurut Amsal, intimidasi terjadi di rumah tahanan tempat dirinya ditahan. Ia menceritakan seorang jaksa pernah memberinya sekotak brownies dengan pesan agar tidak “ribut-ribut” di media sosial dan tetap mengikuti alur hukum.

“Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah,” ujarnya tegas saat rapat, menekankan bahwa ia tetap menolak tekanan yang diterimanya.

Pendampingan Hinca Panjaitan dan Reaksi DPR

Rapat daring tersebut diikuti anggota Komisi III DPR RI, dengan Amsal didampingi langsung oleh Hinca Panjaitan yang sebelumnya juga mendampinginya di rumah tahanan. Anggota DPR lain memantau jalannya rapat dari Jakarta.

Hinca menilai kasus yang menimpa Amsal bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif. Ia menyoroti penilaian jaksa yang menganggap jasa editing dan ide kreatif Amsal bernilai nol rupiah, yang menurutnya merendahkan profesi pelaku ekonomi kreatif.

“Kita minta Kejaksaan Agung segera menarik Jaksa dan Kajari ini. Kalau tidak, anak-anak muda kreatif akan terus dikriminalisasi,” kata Hinca. Pernyataan ini menegaskan kekhawatiran bahwa generasi muda kreatif bisa terhambat karena persepsi hukum yang tidak menghargai karya mereka.

Pesan Amsal: Lawan Tekanan dan Lindungi Kreator Muda

Amsal menegaskan bahwa pengalamannya tidak ingin terulang bagi generasi muda lain. Ia berharap menjadi pelaku ekonomi kreatif terakhir yang harus berurusan dengan hukum akibat proyek yang ia kerjakan.

“Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Banyak orang bilang kau akan dibenam, tapi saya tetap melawan,” ujar Amsal. Pernyataan ini menunjukkan keberanian seorang kreator muda menghadapi sistem hukum sekaligus mempertahankan haknya atas karya kreatif.

Konteks dan Tantangan Pelaku Ekonomi Kreatif di Indonesia

Kasus Amsal mencerminkan tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Banyak anak muda yang bekerja dalam proyek digital dan kreatif sering mengalami ketidakjelasan status hukum terkait honor, kontrak, dan pengakuan jasa.

Menurut data Kementerian Ekonomi Kreatif, sektor kreatif Indonesia tumbuh signifikan, menyumbang lebih dari 8 persen PDB nasional pada 2025. Namun, masih ada gap regulasi dan perlindungan hukum bagi pelaku kreatif muda, terutama di daerah. Kasus Amsal menunjukkan perlunya penyesuaian penilaian hukum agar ide dan jasa kreatif dihargai secara layak, bukan dianggap “nol rupiah”.

Upaya Perlindungan dan Reformasi Sistem Hukum Kreatif

Hinca Panjaitan menekankan pentingnya intervensi DPR dan Kejaksaan Agung agar kasus serupa tidak terulang. Perlindungan hukum terhadap kreator muda dinilai esensial untuk mendorong inovasi dan ekonomi kreatif Indonesia.

Selain itu, penilaian terhadap jasa kreatif harus lebih objektif dan mempertimbangkan nilai tambah karya digital, termasuk editing, konsep, dan ide kreatif. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memajukan industri ekonomi kreatif sebagai salah satu subsektor strategis PDB nasional.

Pentingnya Perlindungan untuk Kreator Muda

Kasus Amsal Christy Sitepu menjadi peringatan penting bahwa pelaku ekonomi kreatif membutuhkan perlindungan hukum. Intimidasi terhadap kreator muda bisa meredam potensi inovasi dan menghambat pertumbuhan industri kreatif nasional.

Rapat di Komisi III DPR RI sekaligus menjadi momentum bagi legislator dan aparat hukum untuk mengevaluasi mekanisme penilaian dan perlakuan terhadap proyek kreatif, memastikan ke depan generasi muda tidak lagi dikriminalisasi atas karya mereka.

Pendidikan hukum bagi kreator, reformasi regulasi, dan transparansi penilaian jasa kreatif menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *