INDONESIA MENYESALKAN UE AJUKAN BANDING TERHADAP PUTUSAN WTO DS618
excitesubmit – Indonesia menyayangkan keputusan Uni Eropa (UE) yang tetap mengajukan banding atas putusan Panel Sengketa DS618 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Putusan ini terkait kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel Indonesia yang diumumkan pada 26 September 2025.
Sejak November 2019, UE memberlakukan bea masuk imbalan 8–18% terhadap biodiesel Indonesia, menuding subsidi ilegal menimbulkan kerugian material bagi industri Eropa. Indonesia merespons dengan menggugat ke WTO pada Agustus 2023. Dua tahun kemudian, Panel WTO memutuskan kemenangan bagi Indonesia.
Meskipun UE memiliki hak prosedural mengajukan banding, Badan Banding WTO saat ini tidak berfungsi akibat blokade Amerika Serikat terhadap pengisian keanggotaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen UE menyelesaikan sengketa secara adil.
Baca Juga: “Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2025, Tiga Produk Naik“
“Langkah UE bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu. Kami mendorong UE mengadopsi putusan panel dan bekerja sama menyelesaikan kebuntuan sistem penyelesaian sengketa WTO,” kata Mendag. Indonesia juga menegaskan akan mengambil langkah strategis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel ke UE.
KUNCI KEMENANGAN INDONESIA DALAM SENGKETA BIODIESEL WTO DS618
Panel WTO menilai kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO. Panel menolak tudingan UE bahwa Indonesia memberikan subsidi ilegal melalui pengaturan harga bahan baku, bea keluar, atau pungutan ekspor.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, putusan ini menunjukkan konsistensi Indonesia mematuhi aturan perdagangan internasional. “Kami mendesak UE mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan WTO,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Tiga aspek kunci kemenangan Indonesia meliputi: pertama, Panel WTO menolak klaim UE soal arahan pemerintah kepada produsen minyak kelapa sawit. Kedua, kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor tidak dianggap subsidi. Ketiga, UE gagal membuktikan adanya kerugian material produsen biodiesel Eropa akibat ekspor Indonesia.
Panel juga menilai UE mengabaikan faktor lain yang memengaruhi pasar biodiesel Eropa, sehingga dasar pengenaan bea imbalan tidak objektif. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perdagangan biodiesel Indonesia dan menunjukkan kepatuhan RI terhadap standar WTO.
Ke depan, Indonesia mendorong penyelesaian sengketa secara konstruktif, memastikan akses pasar biodiesel tetap terbuka, serta memperkuat posisi tawar dalam forum perdagangan internasional. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen RI pada perdagangan global yang adil dan transparan.
Baca Juga: “DPR, Pemerintah, dan Asosiasi Pengemudi Revisi UU LLAJ“




Leave a Reply