excitesubmit -Israel pada Senin (3/11/2025) menyetujui rancangan undang-undang yang memperkenalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Langkah ini membuka jalan bagi pembacaan pertama RUU di parlemen. Proposal diajukan oleh partai sayap kanan pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.
RUU ini memungkinkan pengadilan Israel menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dengan motif “nasionalistis”. Undang-undang tersebut tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina dalam kasus serupa. Selama ini, partai-partai sayap kanan mendorong RUU ini sejak sebelum konflik Gaza pada Oktober 2023.
Pejabat keamanan sebelumnya menentang RUU ini, mengkhawatirkan risiko terhadap tahanan Israel di Gaza. Namun, setelah Hamas membebaskan semua sandera yang masih hidup bulan lalu, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberi lampu hijau bagi RUU untuk diteruskan, menurut Koordinator Tahanan dan Orang Hilang Gal Hirsch. Hirsch menyebut keberatan sebelumnya kini “tidak relevan”.
RUU ini dianggap sebagai “alat dalam kotak peralatan untuk memerangi teror dan mengamankan pembebasan sandera”, ujar Hirsch kepada media Israel. Langkah ini diprediksi akan menimbulkan debat internasional terkait hak asasi manusia dan hukum perang.
KONTROVERSI DAN IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL
Proposal hukuman mati ini memicu perdebatan luas di kalangan politik dan organisasi hak asasi manusia. Amnesty International menilai langkah ini berpotensi melanggar hukum internasional dan memperburuk ketegangan regional.
RUU Israel tidak mencakup warga negaranya sendiri, sehingga dinilai diskriminatif. Para analis menyebutnya sebagai respons politik terhadap tekanan domestik dan situasi keamanan pasca-konflik Gaza. Data dari PBB menunjukkan lebih dari 20.000 warga Palestina ditahan di Israel sejak 2023, sebagian terkait kasus keamanan dan terorisme.
Parlemen Israel dijadwalkan mengadakan pembacaan pertama RUU dalam beberapa minggu mendatang. Jika disahkan, RUU ini akan menjadi salah satu langkah hukum paling drastis terhadap tahanan Palestina dalam sejarah Israel modern.
Beberapa pengamat memperingatkan, pengesahan RUU dapat memicu sanksi internasional dan berdampak pada negosiasi perdamaian jangka panjang. Pemerintah Israel menegaskan tujuan utamanya adalah melindungi warganya dan memperkuat keamanan nasional.
Baca Juga: “Pemasaran Influencer Kini Tembus Dunia Offline“
PARLEMEN ISRAEL SIAPKAN PEMBACAAN PERTAMA RUU HUKUMAN MATI
RUU yang memperkenalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina dijadwalkan menjalani pembacaan pertama di Knesset, parlemen Israel, pada Rabu. Langkah ini merupakan tahap awal dari tiga pembacaan yang diperlukan untuk pengesahan RUU.
Partai sayap kanan Jewish Power, yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, menjadi pendukung utama undang-undang tersebut. Ben Gvir menyampaikan rasa terima kasih kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas dukungannya melalui akun X. Ia menegaskan, “Setiap teroris yang melakukan pembunuhan harus tahu bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepadanya.”
RUU ini memungkinkan pengadilan Israel menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dengan motif nasionalistis. Proposal ini tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina dalam konteks serupa, menimbulkan kritik terkait kesetaraan hukum.
Langkah ini mengikuti pembebasan sandera Israel oleh Hamas baru-baru ini, yang dianggap mendorong pemerintah mempercepat proses legislasi. Para pejabat keamanan sempat menentang RUU ini, mengkhawatirkan risiko terhadap tawanan Israel jika RUU diterapkan secara luas.
KONFLIK POLITIK DAN IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL
RUU ini memicu kontroversi internasional dan menimbulkan kekhawatiran tentang hak asasi manusia. Amnesty International menilai langkah ini berpotensi melanggar hukum humaniter internasional.
Pengamat menyebut pengesahan RUU sebagai respons politik terhadap tekanan domestik dan situasi keamanan pasca-konflik Gaza. Data PBB menunjukkan lebih dari 20.000 warga Palestina ditahan di Israel sejak 2023, sebagian besar terkait kasus keamanan dan dugaan terorisme.
Jika disahkan, RUU ini menjadi salah satu langkah hukum paling drastis terhadap tahanan Palestina dalam sejarah Israel modern. Beberapa analis memperingatkan risiko sanksi internasional dan dampak pada negosiasi perdamaian jangka panjang.
Pemerintah Israel menegaskan tujuan utamanya adalah melindungi warganya dan memperkuat keamanan nasional. Ke depan, proses pembacaan kedua dan ketiga di Knesset akan menjadi titik penting dalam menentukan nasib undang-undang kontroversial ini.
Baca Juga: “Kaviar Vegan: Respons Positif dan Harga Premium Zeroe“




Leave a Reply