Excitesubmit – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menuntut keberanian luar biasa dari pimpinan perguruan tinggi. Beliau mendesak rektorat untuk tidak ragu memecat oknum dosen atau staf yang melanggar Kekerasan Seksual. Kasus asusila di kampus kini sudah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan publik. Rieke menilai bahwa kebijakan kampus saat ini masih cenderung lambat dan tertutup.
Banyak kampus seringkali lebih memilih jalan damai demi menjaga citra institusi mereka. Rieke secara tegas menolak praktik “kekeluargaan” untuk menyelesaikan tindak pidana yang berat ini. Institusi pendidikan harus berdiri tegak di sisi korban dan memberikan perlindungan penuh. Pembiaran terhadap pelaku hanya akan menyuburkan budaya predator di ruang lingkup akademik.
Keadilan bagi penyintas harus menjadi panglima tertinggi dalam setiap kebijakan rektorat. Rieke meminta seluruh sivitas akademika ikut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan. Jangan biarkan ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan sanksi administratif. Integritas sebuah universitas diukur dari keberaniannya dalam membersihkan diri dari oknum nakal.
Baca Juga : SIM Mati: Syarat dan Ketentuan Perpanjang Terbaru
Implementasi UU TPKS dan Sanksi Pidana Kekerasan Seksual di Kampus
Rieke mendorong penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen utama. Undang-undang ini memberikan payung hukum yang sangat kuat bagi para penyintas di Indonesia. Kampus harus segera menyerahkan setiap temuan bukti kepada pihak kepolisian secara proaktif. Sanksi administratif berupa pemecatan harus berjalan beriringan dengan proses hukum pidana.
Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang dan relasi kuasa. Rieke menyoroti banyak korban yang merasa takut melapor karena adanya intimidasi nilai akademik. Praktik kotor seperti ini harus dihentikan dengan sistem pelaporan yang anonim dan aman. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus wajib bekerja lebih independen.
Data menunjukkan bahwa kecepatan penanganan kasus berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan publik. Jika kampus lambat bertindak, maka publik akan memberikan sanksi sosial yang lebih berat. Rieke meminta kementerian terkait untuk mencabut akreditasi kampus yang menyembunyikan kasus asusila. Langkah radikal ini diperlukan agar setiap kampus memiliki standar keamanan yang seragam.
Transformasi Budaya Akademik Demi Perlindungan Korban Secara Permanen
Pihak universitas harus menciptakan ekosistem yang mendukung pemulihan trauma psikologis para korban. Dukungan ini harus meliputi aspek medis, bantuan hukum, hingga kelanjutan studi penyintas. Rieke menegaskan bahwa masa depan korban tidak boleh hancur karena perbuatan keji pelaku. Ruang konseling di kampus harus tersedia selama dua puluh empat jam setiap harinya.
Edukasi mengenai batasan moral dan hukum harus diberikan sejak masa orientasi mahasiswa baru. Seluruh dosen dan staf juga wajib mengikuti pelatihan etika secara rutin dan berkala. Budaya saling menjaga harus menjadi identitas baru bagi setiap perguruan tinggi di Indonesia. Rieke yakin bahwa kampus yang bersih akan menghasilkan lulusan yang berintegritas tinggi.
Baca Juga : Pegadaian Borong 2 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026
Mari kita dukung gerakan pembersihan kampus dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan. Langkah berani Rieke Diah Pitaloka ini merupakan alarm bagi seluruh pemimpin institusi pendidikan. Jangan tunggu ada korban baru untuk memulai sebuah perubahan yang sangat mendasar. Masa depan generasi bangsa bergantung pada keamanan lingkungan tempat mereka menimba ilmu.




Leave a Reply