DPR RI Bahas RUU Baru Turunkan Status Kementerian BUMN
excitesubmit – DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan status Kementerian menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Perubahan tersebut dinilai perlu untuk menyesuaikan fungsi kelembagaan yang kini lebih terbatas.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa langkah ini tidak berarti Kementerian akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). “Dia (badan) sendiri tetap
Baca Juga: “Indonesia Impor 2 Juta Sapi Hidup untuk Makan Gratis“
Menurut Dasco, sebagian besar fungsi Kementerian telah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, kementerian hanya berperan sebagai regulator, pemegang saham Seri A, serta pihak yang memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP). Karena itulah, status kementerian dianggap lebih tepat bila diturunkan menjadi badan penyelenggara.
Selain perubahan status kelembagaan, revisi UU BUMN juga akan memuat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya terkait larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan. DPR menargetkan pembahasan revisi ini selesai sebelum masa sidang berakhir pada 2 Oktober 2025.
Pemerintah Pertimbangkan Efisiensi
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengakui bahwa pemerintah mendukung revisi UU BUMN. Menurutnya, perubahan nomenklatur menjadi badan lebih sesuai dengan kondisi saat ini. “Karena sekarang fungsi Kementerian sebagai regulator. Fungsi operasionalnya lebih banyak dilakukan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan statusnya diturunkan menjadi badan,” jelasnya di kompleks parlemen, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menambahkan bahwa pembahasan revisi UU juga menyoroti isu lain seperti rangkap jabatan dan peran lembaga pengawas. Dalam RUU, diharapkan Badan Penyelenggara BUMN dapat diawasi secara lebih jelas oleh lembaga negara seperti BPK dan KPK. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan negara.
Konteks revisi ini muncul di tengah transformasi besar BUMN dalam satu dekade terakhir. Data Kementerian BUMN menunjukkan jumlah perusahaan negara berkurang signifikan melalui program konsolidasi dan restrukturisasi. Dari lebih 140 perusahaan pada 2010, kini tersisa sekitar 70 entitas yang lebih ramping. Efisiensi tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN di level global.
Namun, sejumlah pengamat menilai perubahan status kelembagaan harus tetap menjaga independensi pengawasan. Mantan Deputi BUMN, Rhenald Kasali, pernah menekankan pentingnya memastikan peran negara tetap kuat dalam melindungi aset publik. Jika kelembagaan berubah, desain tata kelola juga harus diperkuat agar tidak menimbulkan celah baru.
Ke depan, pembahasan RUU BUMN akan menjadi sorotan publik. Hasil final akan menentukan wajah baru pengelolaan perusahaan negara. DPR dan pemerintah dituntut menghasilkan regulasi yang tidak hanya efisien, tetapi juga memastikan kepentingan masyarakat dan negara tetap terjaga.
Baca Juga: “Warga Kedoya Geger, Ibu Rumah Tangga Tewas Dibunuh Suami“




Leave a Reply